Doni Primanto Joewono, mengucapkan sumpah jabatan sebagai Deputi Gubenur Bank Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Dr. M. Syarifuddin, SH., MH pada Selasa, 11 Agustus 2020 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Doni P Joewono menggantikan Erwin Rijanto yang telah habis masa jabatannya.
Di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Doni P Joewono bersumpah bahwa saya untuk menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberi apapun kepada siapapun juga. Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga dalam bentuk apapun.
Pengucapan sumpah jabatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor, 78/P Tahun 2020 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo tanggal 30 Juli 2020. Hadir dalam pengucapan sumpah tersebut, Gubenur Bank Indonesia, Wakil Ketua BPK, Ketua OJK, Wakil Ketua MA, Para Ketua Kamar Pada Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung dan undangan lainnya.
Sekretaris Mahkamah Agung, A.S.Pudjoharsoyo,S.H.,M.Hum, membuka acara penyerahan hewan kurban pada Iduladha tahun ini. Penyembelihan hewan kurban sebanyak 39 ekor sapi dan 12 ekor kambing ini dilakukan di halaman parkir timur gedung Mahkamah Agung, Senin (3/8/2020).
Dalam sambutannya Sekretaris Mahkamah Agung, menyampaikan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di MA dalam perayaan Iduladha 1441 H ini diharapkan kita semua dapat meneladani dengan pikiran, hati dan keimanan kisah Nabi Ibrahim khususnya putranya Ismail yang dengan sabar mematuhi perintah Allah SWT.
“Tahun 2020 ini penyembelihan hewan kurban dilaksanakan bekerja sama dengan koperasi pusat MA dan koperasi peternak sapi di Bali. Penyembelihan sudah dimulai dari 01.00 WIB dan hingga pagi ini masih ada empat hewan kurban yang nanti akan diserahkan secara simbolis kepada Ketua MA. Daging hewan kurban akan dibagikan kepada 1555 warga, baik di lingkungan MA, beberapa pengadilan, dan beberapa pondok pesantren yang menjadi mitra Mahkamah Agung (MA)”, tutur A.S. Pudjoharsoyo
Ketua Mahkamah Agung, Dr.H.M. Syarifuddin, S.H.,MH juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah menyerahkan kurbannya kepada MA untuk disembelih bersama di MA, dan juga “saya mengingatkan hari ini ialah hari tasyrik terakhir, maka hewan kurban harus segera dibagikan sebelum ashar” tambahnya.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH, melantik dan mengambil sumpah empat Ketua Pengadilan Tinggi pada Senin Sore pukul 16.00 WIB, 6 Juli 2020 di Gedung Mahkamah Agung lantai 13, Jakarta.
Adapun empat pejabat yang dilantik yaitu, pertama Nugroho Setiadji, SH. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Jabatan Lama Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, kedua Asnahwati, SH., MH. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Jabatan Lama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, ketiga Dr. H. Lexsi Mamonto, SH., MH. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Jabatan Lama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado, keempat Respatun Wisnu Wardoyo, SH. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banten Jabatan Lama Ketua Pengadilan Tinggi Kendari.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 139/KMA/SK/VI/2020 tentang Promosi dan Mutasi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi di Lingkungan Peradilan Umum. Tanggal 10 Juni 2020.
Di hadapan Ketua Mahkamah Agung, empat Ketua Pengadilan Tinggi tersebut bersumpah akan sungguh-sungguh untuk menjadi Ketua Pengadilan Tinggi langsung atau tidak langsung tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun. Mereka juga berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini serta tidak akan menerima langsung atau tidak langsung sesuatu janji atau pemberian.
Ketua Mahkamah Agung Dr. H.M Syarifuddin, SH.,MH pimpin purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Drs. H. M Said Munji, SH., MH secara virtual pada hari ini, Selasa (30/6/2020) bertempat diruang Ketua Mahkamah Agung, Jakarta.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa sesuai dengan protokol Covid -19 serta pembatasan perjalanan dinas ke luar daerah, maka prosesi wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tingkat Banding ini untuk pertama kalinya saya selaku ketua Mahkamah Agung dan yang kedua kalinya dilakukan secara virtual. Namun demikian, saya berharap kesakralan prosesi ini tidak akan luntur dan kita semua dapat mengikutinya secara khidmat.
Perjalanan karir Bapak Drs. H. M. Said Munji, S.H., M.H. sebagai Hakim adalah perjalanan yang penuh dengan tantangan karena penugasan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Pengadilan Agama Jakarta Utara tentunya tidak lepas dari godaan yang jika tidak diiringi dengan keteguhan iman, maka akan mudah goyah. Namun saya yakin bahwa keberhasilan beliau baik sebagai Hakim maupun Pimpinan Pengadilan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Jakarta Utara tentunya tidak lepas dari pengabdian yang didasarkan pada keikhlasan. Inilah prinsip yang sesungguhnya dipesankan kepada kita semua dalam bekerja sebagaimana juga perintah yang bisa kita temukan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah Ayat 105 “Bekerjalah kamu maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu’min akan melihat pekerjaan itu, dan kamu akan dikembalikan kepada Allah Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan”.tutur Syariffudin.
Sekretaris Mahkamah Agung A.S Pudjoharsoyo SH., M.Hum membuka Tahapan Assessment Center dalam rangka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi, pada hari Senin, 15/6/2020 bertempat digedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta. Sebanyak 8 orang peserta mengikuti kegiatan Tahapan Assesment Center dalam rangka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Mahkamah Agung, dimana kegiatan ini dibagi dalam tiga tempat yaitu : 6 orang mengikuti kegiatan di Assessment Center MA Jakarta, 1 orang peserta di Jambi dan 1 orang di Aceh.
Dalam sambutannya, Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan bahwa pelaksanaan Assesment pada tahun ini dilaksanakan ditengah situasi pandemik covid 19, sehingga ada perubahan dalam mekanisme pelaksanaan Assesment, dimana sebelumnya berkumpul di satu tempat, namun kali ini di laksanakan pada masing-masing satuan kerja. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan protokol Kesehatan yang harus dilakukan secara daring.
Ditambahkannya bahwa Assessment secara daring ini juga telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah di atur oleh Menpan dan BKN. Setelah kegiatan ini, akan ada tahapan berikutnya yakni Wawancara dengan Pansel dan hasil dari kegiatan ini akan mendapatkan 3 orang terbaik dari yang akan diusulkan kepada Presiden untuk dapat dipilih dan menduduki jabatan Kepala Badan Pengawasan.
Pelaksanaan kegiatan Assessment dilakukan selama tiga hari dari tanggal 15 Juni hingga 17 Juni 2020. Hingga berita ini diturunkan, kegiatan Assessment masih berlangsung.
Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH., Ketua Mahkamah Agung ke-13 telah memasuki masa pensiun pada 30 April 2020 lalu. Pria asal Pare Pare ini memimpin Mahkamah Agung dalam dua periode, yaitu periode 2012-2016 dan periode 2016-2020.
Di bawah kepemimpinannya, Mahkamah Agung telah berhasil dalam banyak hal, dan yang paling mengena kepada masyarakat adalah bahwa Prof Hatta telah mengubah paradigma penyelenggaraan peradilan dan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan, dari manual ke digital, era yang dicanangkan itu disebut sebagai era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi. Beberapa di antaranya adalah e-court, e-summons, e-filling, e-litigation, dan aplikasi elektronik lainnya di mana masyarakat Indonesia sudah bisa merasakan hasilnya bersama.
Selain itu dalam bidang manajemen penanganan perkara, di bawah kepemimpinan Prof. Hatta, Mahkamah Agung berhasil membangun sistem kamar dan mengikis sisa perkara di Mahkamah Agung, dari jumlah 10.112 perkara pada tahun 2012 hingga hanya 217 perkara pada tahun 2019. Dalam bidang teknis, Mahkamah Agung banyak melakukan pembaruan hukum acara antara lain dalam gugatan sederhana, prosedur mediasi di pengadilan, pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, pedoman beracara dalam sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dan keberatan terhadap penetapan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta penanganan tindak pidana korporasi.
Dalam bidang non teknis, laporan keuangan Mahkamah Agung berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak 7 kali berturut-turut, hampir 100 % satuan kerja pengadilan di Indonesia telah mendapatkan akreditasi penjaminan mutu pengadilan, dan 70 satuan kerja pengadilan mendapatkan penghargaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, serta masih banyak capaian dan penghargaan lainnya.
Selama kepemimpinannya, Hatta Ali mendapatkan beberapa anugerah di antaranya sebagai “Pemimpin Perubahan Tahun 2018” dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan juga anugerah sebagai “Pemimpin Perubahan Tahun 2019” dari Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dr. H. Muhammad Syarifuddin, SH., MH. mengucapkan sumpah sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di hadapan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Kamis, 30 April 2020 pukul 9.30 WIB, di Istana Negara, Jakarta. Pengucapan sumpah ini menandakan bahwa Dr. Syarifuddin kini resmi menjadi Ketua Mahkamah Agung Periode 2020-2025. Hakim Agung kelahiran Baturaja ini menggantikan posisi Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH., yang telah memasuki masa pensiun. Pelaksanaan Pengucapan Sumpah berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No: 41/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Mahkamah Agung.
Acara tersebut merupakan tindak lanjut hasil Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025 pada Senin, 6 April 2020 lalu. Pada pemilihan yang berlangsung dua putaran itu, Dr. Syarifuddin meraih 32 suara unggul 18 suara dari Hakim Agung Andi Samsan Nganro yang meraih 14 suara.
Dalam sumpahnya di hadapan Presiden, Dr. Syarifuddin berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial tersebut juga bersumpah akan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undanngan dengan selurus-lurusnya. Dr. Syarifuddin yang pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan itu juga berjanji akan berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Hadir dalam pengucapan sumpah itu Ketua Mahakamah Agung peridode 2012-2020, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. Sunarto, SH., MH, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LLM,, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mohamad Mahfud MD, dan undangan lainnya.
Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial. Kali ini diselenggarakan untuk para pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di wilayah Sumatera Barat dan Jambi dan dipusatkan di Kota Padang (23-24/01/2020). Dalam kesempatan tersebut Pimpinan Mahkamah Agung secara bergantian menyampaikan materi pembinaan bidang teknis dan administrasi yudisial kepada para peserta.
Salah satu poin penting yang mengemuka dalam acara tersebut adalah terkait pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Hal ini berkaitan pula dengan kesimpulan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 yang berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019 yang diberlakukan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.
Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Prof. Dr. Supandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Perma Nomor 2 Tahun 2019 diterbitkan untuk menindaklanjuti diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang salah satunya mengatur bahwa tindakan administrasi pemerintahan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam penjelasan umum undang-undang tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka memberikan jaminan perlindungan, maka undang-undang tersebut memungkinkan warga masyarakat untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena undang-undang tersebut merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.
“Dengan berlakunya Perma Nomor 2 Tahun 2019, maka Peradilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, yang didalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan Pejabat Pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ganti rugi yang dapat diberikan tidak hanya terbatas sebanyak lima juta rupiah sebagaimana dipahami sebelumnya, tetapi meliputi sejumlah kerugian termasuk juga kerugian immateril”, papar Supandi
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, memimpin wisuda purnabhakti Ketua Pengadilan Tinggi Padang, H. Husni Rizal, SH pada Jum’at (24/1/2020) bertempat Ball Room Hotel Grand Inna Padang. Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung Mengatakan Hakim Tinggi dengan jabatan Ketua Pengadilan Tinggi adalah karir seorang Hakim yang tertinggi pada tingkat judex factie seperti yang diraih oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang Bapak H. Husni Rizal, S.H.. Tidak semua Hakim Tinggi memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding terlebih jumlah Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia hanya 30 (tiga puluh) pengadilan, dan hanya Hakim Tinggi yang dipandang mampu serta memiliki pengalaman dalam memimpin lembaga peradilan yang pada akhirnya bisa menduduki jabatan tersebut. Olehnya, suatu hal yang membanggakan dan merupakan suatu penghargaan jabatan bila seorang Ketua Pengadilan Tinggi dapat selamat sampai pada akhir masa jabatannya.
Jabatan Ketua Pengadilan Tinggi Padang yang di raih oleh Bapak H. Husni Rizal, S.H., adalah sesuatu yang patut dibanggakan dan menjadikan tauladan dan penghargaan tersendiri bagi lembaga Mahkamah Agung RI, karena dengan melalui perjalanan karier yang sangat panjang kurang lebih selama 39 tahun, diawali sebagai CPNS di PN. Tanjung Karang pada awal tahun 1981 beliau akhirnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Padang di akhir masa jabatannya dengan selamat, tutur Hatta Ali.
Tradisi wisuda purnabhakti merupakan upacara yang dinantikan oleh seluruh pejabat yang telah dengan selamat mengakhiri masa tugasnya. Seremoni ini bukan hanya sebagai momen untuk mengakhiri masa bhakti sebagai Ketua Pengadilan Tinggi namun lebih dari itu sebagai puncak keparipurnaan dalam mengemban amanah sebagai Hakim. Wisuda purnabhakti pada hakekatnya adalah prosesi untuk memberikan penghargaan atas pengabdian seorang Ketua Pengadilan Tingkat Banding dalam menjalankan tugasnya sebagai voorpost Mahkamah Agung karena peran seorang Ketua Pengadilan Tingkat Banding sangatlah strategis terutama dalam pengawasan dan pembinaan Hakim dan Aparatur Peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam wilayah tugasnya, ucap Prof Hatta.
Para hakim harus menguasai dan meningkatkan teknis atau hukum acara dalam memberikan keadilan kepada masyarakat. Demikian disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial YM. Dr.H. Syarifuddin, SH,.MH dalam kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi para ketua, wakil ketua, hakim, hakim adhoc, panitera dan sekretaris pada Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama untuk 4 (empat) Lingkungan Peradilan se- wilayah Sumatera Barat dan Jambi, di Padang Convention Center Hotel Grand Inna Padang, Kamis (23/1/2020)
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial mencontohkan masalah teknis dalam hal eksekusi putusan pengadilan tingkat pertama, dirinya meminta agar perihal eksekusi dapat dilaksanakan oleh pengadilan tingkat pertama terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu ia meminta para ketua pengadilan tingkat pertama untuk meningkatkan komunikasi dengan Pengadilan Tingkat Banding sebagai Voorpostnya Mahkamah Agung “Percuma kita memutus perkara kalau tidak bisa dieksekusi, oleh karena itu saya mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding untuk selalu memantau jalannya eksekusi di pengadilan tingkat pertama, karena pengadilan tingkat banding adalah voorpost Mahkamah Agung di daerah” ujarnya di depan peserta pembinaan
Selanjutnya dirinya memberikan arahan kepada seluruh pimpinan pengadilan dari 4 (empat) badan peradilan pentingnya melakukan kordinasi berjenjang antar pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dalam menyelesaikan masalah teknis peradilan, misalnya saat terjadi kendala perihal eksekusi di pengadilan tingkat pertama, maka Pengadilan tingkat pertama diminta untuk berkonsultasi dan meminta petunjuk kepada pengadilan tingkat banding” jadi, jangan belum apa-apa sudah minta konsultasi ke Mahkamah Agung, namun harus ke Ketua Pengadilan Tingkat Banding terlebih dahulu” ujarnya
Selain itu mantan Kepala Badan Pengawasan MA ini menekankan agar seluruh peradilan di bawah Mahkamah Agung untuk bersungguh-sungguh menerapkan e litigasi di seluruh pengadilan sejak 1 Januari 2020 “Namun E litigasi bisa berjalan apabila aplikasi e court seperti e filing, e payment dan e summon telah berjalan dengan sempurna, kalau 3 fitur tersebut belum berjalan dengan baik, bagaimana mungkin e litigasi berjalan dengan sempurna” ujarnya.









